Assalamualaikum,.
Seksi Pend.Madrasah
Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat
Tugas:
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).
Pendidikan madrasah dimaksud terdiri dari:
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 366 Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah:
Tentunya
bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah gedung ini tentu sudah tidak asing
lagi,. penulis mencoba ingin mengenalkan kepada rekan-rekan guru yang
belum tahu inilah Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat kita,..besar,
luas,bersih itulah setidaknya kesan yang penulis dapatkan ketika
berkunjung kesana.
Sebelumnya
Kemenag KBB pernah menempati Gedung yang ada di Batujajar (Eks Gedung
Disdikpora KBB),. dan alhamdulillah akhirnya Kemenag KBB memiliki Gedung
sendiri.
Jl. Letkol. GA Manulang Jayamekar Padalarang Kab. Bandung Barat
Seksi Pend.Madrasah
Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat
Tugas:
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).
Pendidikan madrasah dimaksud terdiri dari:
- Raudhatul Athfal (RA);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan
- Madrasah Aliyah (MA).
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 366 Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
- Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
- Koordinator Kurikulum dan Evaluasi;
- Koordinator Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
- Koordinator Sarana dan Prasarana;
- Koordinator Kesiswaan; dan
- Koordinator Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah.
Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah:
- Johan Joharudin, S.Ag.
NIP. 19690503 200501 1 003 - Neni Yatmikasari, S.Ag.
NIP. 19601012 198303 2 002 - Hj. M. Aminah, S.Pd.I.
NIP. 19610823 198103 2 001 - Hendra Gunawan, S.S.
NIP. 19780415 200501 1 004 - Yoseph Walidul Arham, S.E.
NIP. 19760326 200912 1 003 - Deden Sarip Hidayatulloh, S.Ag.
NIP. 19751211 200212 1 003 - Rahmat Hidayat, S.Pd.I.
NIP. 19801118 201101 1 004 - Fauzi Hamzah, S.Kom.
NIP. 19800216 201101 1 002 - Ujang Maman, S.Th.I.
NIP. 19801002 200901 1 009 - Agus Suheri, S.Sy.
- Anwar Jaya, S.H.I.
- Ani Rohaeni, S.T
0 comments:
Post a Comment